"Hanya saja pihak orangtua Laura setiap ketemu mamah saya yang ditanyakan hanya apa sudah siap uangnya Rp 12,6 M dan juga selalu bersikeras membawa masalah ini ke jalur hukum akhirnya niat itu ga tersampaikan," ujar Gaga.
"Jadi apa yang terjadi sama saya dan Laura adalah musibah yang tidak bisa dihindari, mustahil sekali jika saya menginginkan kecelakaaan," lanjutnya.
Atas kejadian ini, Gaga berharap mantan kekasihnya itu bisa lekas sembuh dan sesegera mungkin dapat menjalani aktivitas sedia kala.
"Saya akan selalu mendoakan semoga Laura cepet sembuh dan bisa beraktifitas kembali sebagaimana mestinya aamiin," pungkas Gaga.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.