Sayangnya, motif pelaku melakukan tindak asusila itu masih belum diketahui.
Pasalnya, wanita yang usianya masih terbilang muda ini beberapa kali memberikan jawaban tak jelas saat ditanya oleh polisi.
Melihat perangai MA selama pemeriksaan, Ewo berencana akan melakukan pemeriksaan kejiwaan.
"Ya saat nanti kita akan periksa ke rumah sakit periksa kejiwaanya," katanya.
Sementara itu, Ewo mengaku pihaknya masih memburu sosok pelaku pria dalam video viral mesum di halte tersebut.
"Pemeriksana tersangka belum bisa menunjukan identitas pasangannya. Semoga kedepan bisa segera dilakukan," ucapnya.
Saat ini, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.
GridPop.ID (*)