Find Us On Social Media :

Digerebek Suami Saat Asyik Memadu Kasih Bareng Selingkuhan di Pagi Hari, Wanita Ini Seketika Panas Dingin Terancam Hukuman Cambuk di Depan Umum

By Sintia N, Sabtu, 11 Desember 2021 | 14:02 WIB

Ilustrasi selingkuh

GridPop.ID - Aksi perselingkuhan hingga perzinahan kembali menggemparkan Negeri Serambi Mekkah, Aceh.

Tak main-main, seorang suami berinisial MN di Aceh Barat berhasil menggerebek istrinya yang tengah asyik berduaan dengan pria lain.

 

Dengan dibantu warga dan polisi Wilayatul Hisbah (WH), MN menggerebek istrinya MU di dalam kamar hotel yang berada di kawasan Kuta Padang, Meulaboh pada Sabtu (16/1/2021) dini hari.

Diwartakan GridPop.ID pada 17 Januari 2021, Istri sah MN itu kedapatan sedang bersama dengan seorang laku-laki berinisial SF (50).

Saat digerebek, MU dan SF sedang asik berduaan di dalam kamar penginapan yang dipesan oleh mereka.

 

Ironisnya, melansir Serambi News, pasangan selingkuh ini ternyata sama-sama sudah memiliki pasangan.

Ya, sama seperti MU, SF warga Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan ini juga sudah memiliki istri.

Baca Juga: Pantas Bisa Kantongi Duit Miliaran dalam Sekejap Mata Hingga Dijuluki Sultan Andara, Ternyata Ini Rahasia Sukses Raffi Ahmad yang Tak Banyak Diketahui Orang

Hubungan gelap keduanya terbongkar setelah MN membuntuti dan melacak keberadaan MU pada malam itu.

Kini pasangan selingkuh ini telah digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik Polres Aceh Barat,

"Saat ditangkap, pasangan selingkuh itu sedang berduaan di dalam kamar. Saat ini keduanya masih kita amankan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat,” kata Kabid Wilayatul Hisbah, Aharis Mabrur saat ditemui pada Sabtu (16/1/2021).

Lebih lanjut, Aharis Mabrur mengatakan, pasangan selingkuh ini telah memenuhi unsur hukuman cambuk di depan umum lantaran telah melanggar Pasal 23 Qanum Jinayat Aceh Tahun 2014.

Sementara itu, penggerebekan lain juga menimpa pasangan bukan suami istri di kecamatan Luengbata, Banda Aceh pada Minggu (18/4/2021).

Pasangan bukan suami istri ini diketahui si pria berinisial HA (38) asal Jangka Buya, Pidie Jaya dan FSN (20) wanita asal Kudus, Jawa Tengah.

Dilansir dari kompas.tv, Plt Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi, didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI mengatakan keduanya digerebek saat berada dalam satu kamar kos yang disewa FSN.

Baca Juga: Ngaku Diculik dan Disekap di Kamar Kos Sampai Bikin Polisi Susah Payah Panjat Pagar 3 Meter, Wanita Ini Ternyata Cuma Tipu-tipu Demi Minta Hal Ini pada Orang Tua

Kepada penyidik WH, lanjut Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Zakwan SHi, keduanya mengaku sudah berzina atau melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum waktu imsak. 

Bahkan mereka sudah melakukan hubungan haram tersebut lebih dari dua kali sebelum sahur.

Berdasarkan pengakuan HA, dia menyusup masuk ke kosan selingkuhannya FSN itu sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Mirisnya lagi, si pria HA sudah memiliki istri dan dua orang anak yang saat ini ada di kampung halamannya, di Pidie Jaya.

Begitu pun dengan FSN, yang sudah memiliki suami di Kudus, Jawa Tengah dan sudah ditinggal pergi kurang lebih lima bulan.

Keduanya lantas ditahan dan dititipkan ke sel Kantor Satpol PP dan WH Provinsi Aceh guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: 5 Bulan Menikah tapi Wanita Ini Tetap Perawan, Suami Justru Lapor Polisi Usai Temui Hal Janggal Tiap Kali Batal Berhubungan Badan dengan sang Istri

 

GridPop.ID (*)