GridPop.ID - Oknum dosen Unsri bernama Reza Ghasarma terancam dipenjara selama 12 tahun atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Dilansir dari Sripoku.com, Reza Ghasarma yang kini menyandang status tersangka diancam Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan.
"Tersangka diancam dengan undang-undang atau UU Pornografi, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hisar.
Dijelaskan pula terkait barang bukti yang telah dirilis Unit PPA Polda Sumsel.
Bukti tersebut berupa pesan-pesan pribadi antara tersangka dan korban yang salah satunya berisi kalimat tak pantas.
"Dari beberapa barang bukti dari pesan hingga suara tak pantas diantaranya membahas mengenai panjang dan besar," katanya.
Tim peyidik, kata Hisar sejauh ini telah menemukan bukti-bukti diantaranya, chat berisi kata-kata dan suara-suara yang tidak pantas.