GridPop.ID - Aksi perselingkuhan belakangan ini kian marak terjadi di masyarakat.
Apalagi di era digital seperti saat ini, kabar-kabar viral seperti perselingkuhan sangat mudah beredar luas.
Salah satunya seperti kasus perselingkuhan yang terjadi di kalangan Pemerintahan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, awal tahun 2021 lalu.
Diwartakan GridPop.ID sebelumnya pada 3 April 2021, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita berinisial Y terciduk main serong dengan lebih dari satu pria.
Ironisnya, perbuatan tak terpuji ini dilakukan Y saat suaminya sedang jatuh sakit dan tak berdaya.
Melansir dari Serambinews, awal mula terungkapnya perselingkuhan oknum ASN wanita tersebut berawal dari kecurigaan suaminya.
Pasalnya, salah satu selingkuhan Y diketahui merupakan aparat keamanan, maka kasus tersebut juga turut diselidiki instansi lain.
"Pria selingkuhannya juga ikut diselidiki. Tapi terus meninggal dunia. Meninggal karena apa saya kurang tahu," ujar kepala badan kepegawaian pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Wisiyatno.
Ia menerangkan, tidak mengetahui secara rinci penyebab perselingkuhan terjadi.
Namun, diketahui suaminya sudah sering sakit.
"Alasannya tidak tahu pasti, tapi memang suaminya sakit-sakitan," jelas dia.
Sementara itu, melansir dari Tribunnews.com, Y dikabarkan dapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Catur Wisiyatno menerangkan, pihaknya telah mengirimkan surat untuk oknum tersebut ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Januari 2021.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan.
"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).
Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.
"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai-red)," ujarnya.
Catur mengimbau ASN untuk dapat bekerja dengan memiliki integritas dan tidak mencoreng instansinya.
Pasalnya, saat inspeksi mendadak (Sidak) beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) kedapatan ASN ahnya melakukan absen dan pulang.
"Jadi pagi datang untuk absen, habis itu pulang. Harapannya ASN ini bisa disiplin bekerja," ujar Catur.
GridPop.ID (*)