"Terkait kasus ini kami sedang melakukan pengembangan dan mempersilahkan para orang tua untuk melapor apabila ada korban lainnya," ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasatreskrim AKP M Romi, Rabu (15/12/2021).
Pihak kepolisian memastikan kasus pelaku akan diproses hukum sembari menunggu hasil penyidikan oleh unit PPA Polres Lubuklinggau.
Atas perbuatannya, S dikenakan Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dilansir dari TribunSumsel.com, awal mula kasus ini terbongkar yaitu saat korban Z mengeluh sakit ketika buang air besar.
"Terungkap setelah korban mengalami demam dan sakit saat BAB bahkan pernah mengeluarkan darah," ungkap AKP Romi pada wartawan, Selasa (14/12/2021).
"Korban juga merasakan nyeri ketika buang air kecil, oleh orang tua korban dibawa ke Puskesmas."
Z kemudian didesak orang tuanya agar mau bercerita.
Setelah Z mengaku mendapat perlakuan tak pantas dari guru ngajinya, pelaku kemudian dijebak hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku dijebak berduaan dengan Z dan ketika aksi pelecehan akan dilakukan kemudian pihak kepolisian yang sudah berjaga langsung menciduk S.
Akhirnya pelaku mengakui jika dirinya telah melakukan pelecehan sejak korban masih kelas 3 SD.
GridPop.ID (*)