Find Us On Social Media :

Tahu Putrinya Tak Perawan, Nafsu Ayah Kandung Ini Bergejolak Tega Lanjut Perkosa Anaknya Selama 2 Tahun, Aksi Bejatnya Terkuak Gegara Hal Ini

By None, Kamis, 16 Desember 2021 | 20:21 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

GridPop.ID - Tinggal bersama ayah kandungnya, seorang gadis di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan justru menelan pil pahit.

Pasalnya selama tinggal bersama dengan sang ayah, seorang gadis berinisial UH justru diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri yang berinisial S.

Mirisnya tak hanya sekali, UH yang berusia 19 tahun diperkosa berkali-kali sejak usianya masih 16 tahun.

Aksi bejat S dimulai sejak tahun 2017 silam hingga tahun 2019 silam terkuak. UH yang menjadi sasara pelampiasan nafsu bejat ayahnya sampai hamil 2 bulan.

Kronologi

Mengutip Kompas.com, orangtua korban bercerai sejak korban masih kecil. Selama tinggal di Jawa Timur bersama ibunya, korban sudah mengalami hal tak mengenakkan.

Korban diperkosa oleh paman dari pihak sang ibu.

Oleh karena itu, korban berkeinginan hidup bersama ayah kandungnya di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Harapannya untuk bisa menjalani hidup normal seperti gadis remaja lain ternyata pupus.

Baca Juga: Ibunya Diperkosa Pria Tak Dikenal, Bocah 9 Tahun Berakhir Tragis Usai Berusaha Lindungi sang Bunda, Aksi Bejat Pelaku Masih Terus Berlanjut Meski Tahu si Anak Tewas

Sesampainya di Kota Banjarbaru, UH justru dicabuli oleh ayah kandungya sendiri, S (50). Saat mencabuli korban, S kaget saat tahu putrinya tak perawan lagi.

Ia pun memaksa putrinya untuk mengutarakan siapa yang pernah menyetubuhinya.

Saat mendengar putrinya menyebut nama paman dari pihak mantan istrinya, S malah makin kesetanan. Bak mendapat pembenaran, S malah lanjut memperkosa korban.

Bahkan, S mengancam akan menceritakan kasus pemerkosaan sang paman kepada ibunya di Jawa Timur.

UH Hamil

Setelah diperkosa sang ayah, UH hamil.

Bukannya tobat, S justru meminta korban mencari pacar agar ada yang bertanggung jawab akan kehamilannya.

"Saat tahu korban hamil, dia malah nyuruh cari pacar agar ada yang bertanggung jawab atas janin yang dikandungnya," ungkap Kasatreskrim Polres Banjarbaru AKP Aryanshah.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung ini terungkap ketika korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Banjarba

Namun korban tak kunjung mendapat pacar hingga kandungannya berumur 2 bulan.

Baca Juga: Hukuman Penjara 20 Tahun Dianggap Kurang, Herry Wirawan Dikabarkan Dapat 'Hadiah' Bogem Mentah dari Napi Lain, Begini Penampakan Wajahnya Sekarang!

Panik, S akhirnya mengajak temannya, M (57), untuk memperkosa korban.

Rencananya, S akan meminta M untuk bertanggung jawab akan kandungan putrinya, padahal janin tersebut merupakan darah daging S.

UH Keguguran

Belum sempat meminta pertanggungjawaban meski M sudah memperkosa korban 2 kali, S justru melihat putrinya keguguran.

Awalnya panik melihat putrinya hamil, S malah kembali berniat cabuli korban setelah tahu anaknya alami keguguran.

"Tahu anaknya keguguran, S malah mau lagi mencabuli anaknya, tapi kali ini ditolak dan akhirnya si anak kabur dari rumah," lanjut Aryansyah.

Berhasil kabur dari rumah, korban langsung berlari ke Wakar dan Ketua RT setempat, yang langsung menemaninya ke Polres Banjarbaru untuk melaporkan ayah kandungnya

"Korban sudah tidak tahan lagi atas kelakuan ayahnya yang terus memukuli ketika menolak bersetubuh.

"Akhirnya lari dari rumah dan menemui Wakar serta Ketua RT setempat yang kemudian korban pun dibawa untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru” ujar Aryansyah, dikutip Grid.ID dari Banjarmasin Post.

Kini, polisi sudah berhasil menangkap ayah korban, S dan temannya, M.

“Kami sudah berhasil menangkap kedua pelaku dengan inisial “S” yang merupakan ayah korban dan inisial “M” yang merupakan teman ayah korban

Baca Juga: Bikin Merinding, Begini Pengakuan Santriwati yang Dihamili Herry Wirawan Hingga Melahirkan, Ternyata Sempat 'Disembunyikan' Agar Aksi Bejatnya Tak Ketahuan!

"Saat ini menjalani proses hukum di Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara temannya, M, yang ikut memperkosa korban, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul 'Emosi Putrinya Tak Perawan Lagi karena Dicabuli Paman, Ayah di Kalsel Ini Justru Lanjut Perkosa Korban hingga Hamil 2 Bulan'