Poniran menambahkan, tersangka masih ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dijerat Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Ilustrasi petambak udang cabuli dan sodomi bocah di bawah umur.
Poniran menambahkan, tersangka masih ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dijerat Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
GridPop.ID (*)