Find Us On Social Media :

Kondom Berceceran di TKP Jadi Bukti, Remaja di Aceh Disekap 2 Hari dan Tak Bisa Melawan Saat Tubuhnya Digilir 14 Pria, Fakta di Baliknya Bikin Emosi

By Ekawati Tyas, Sabtu, 18 Desember 2021 | 12:02 WIB

Ilustrasi, Gadis remaja di Aceh diperkosa 14 pria secara bergiliran

GridPop.ID - Seorang gadis di bawah umur digilir 14 pria setelah disekap selama dua hari.

Dilansir dari Serambinews.com, gadis berusia 15 tahun ini disekap kemudian diperkosa di sebuah kafe yang ada di Nagan Raya, Aceh pada, Sabtu (11/12/2021).

Pihak kepolisian telah menangkap sembilan pelaku, dan lima lainnya masih buron.

Awal mula kasus ini yaitu saat korban pamit pada sang ibu untuk membeli bakso bakar.

Akan tetapi, korban yang keluar menggunakan sepeda motor itu tak kunjung pulang hingga pukul 23.50 WIB, keluarga pun khawatir.

Kemudian dengan bantuan warga setempat, ibu korban mencari putrinya.

Hingga pada Selasa (14/12/2021), seorang warga menerima telepon dari rekannya yang memberitahukan keberadaan korban di sebuah kafe di Kabupaten Nagan Raya.

Lalu warga tersebut memberi tahu keluarga korban tentang keberadaan si gadis.

Baca Juga: Tak Mampu Tahan Nafsu, Pria Tua di Serang Paksa Adik Ipar Layani di Ranjang, Korban yang Hamil Sempat Dibawa ke Dukun untuk Digugurkan, Begini Endingnya

Korban setelah dijemput kemudian menceritakan bahwa dirinya telah diperkosa secara bergilir oleh 14 pria.

"Setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, Bunga disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari dan selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang memperkosanya," ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH kepada Serambinews.com, Jumat (17/12/2021).

Setelahnya, ibu korban lapor polisi dan dilakukan penyelidikan.

Dari TKP, diamankan 2 buah kondom Durex,1 buah kondom Sutra, serta 4 unit ponsel Android.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal 81 undang undang,nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan.

Pada Pasal 81 ayat (1) Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur.

Adapun sembilan pelaku yang ditangkap, sebagian besar masih berusia belasan tahun.

JN (17 tahun), MR (17 tahun), YR (18 tahun), RJ (18 tahun), MS (18 tahun), MD (19 tahun), MRK (20 tahun), FS (21 tahun) serta SF (18 tahun).

Baca Juga: Jasadnya Ditemukan Membusuk dan Dikerubungi Belatung, Siswi SMP Ini Meregang Nyawa di Tangan Tukang Bangunan Setelah Sempat Disetubuhi

Sedangkan 5 pelaku yang masih buron adalah DN, IP, AI, AF serta SR.

"Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, akan menjemput paksa kelima pelaku pemerkosaan tersebut," tegas AKP Machfud.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kisah serupa juga dialami gadis berusia 18 tahun di Nunukan, Kalimantan Timur.

FWS melapor polisi usai jadi korban pemerkosaan secara bergilir oleh 5 pemuda pada Mei 2021.

Bahkan akibat kejadian itu, kini FWS hamil 6 bulan.

Berdasarkan pengakuan korban, dirinya diperkosa 5 pemuda usai dicekoki miras.

Kian mengejutkannya lagi, salah satu pelaku adalah teman sekelas korban saat masih SMA.

Kelima pelaku tersebut adalah MR (19), ABR (20), MOG (20), AL (21) dan BYN (19) dan semuanya merupakan warga Kabupaten Nunukan.

Baca Juga: Ibunya Diperkosa Pria Tak Dikenal, Bocah 9 Tahun Berakhir Tragis Usai Berusaha Lindungi sang Bunda, Aksi Bejat Pelaku Masih Terus Berlanjut Meski Tahu si Anak Tewas

GridPop.ID (*)