Dengan sigap, pihak kepolisian kemudian mencari mucikari yang akhirnya bisa ditemukan di sekitar hotel.
Hasil pemeriksaan, sang mucikari mengaku telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.
"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti.
Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelas Djuhandani.
Tak sampai di situ, diamankan pula barang bukti berupa alat kontrasepsi yang telah digunakan dan ada pula yang masih tersegel.
Kemudian ada ponsel dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
JB mengaku sudah kenal dengan TE sejak 2 tahun silam.
"Kenal dari manajemen aja, untuk foto-foto," ungkap JB.
Dilansir dari TribunJateng.com, para pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.
"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya.
GridPop.ID (*)