Kemudian korban mengaku jika dirinya telah dihamili pemuda bernama David.
Dilansir dari Kompas.com, David adalah warga Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.
"Korban disetubuhi berulang kali pada Bulan Juli dan September 2021 dengan ancaman," jelasnya.
Mengetahui kejadian itu, orangtua korban lantas melaporkan kasus itu ke Polsek Pantai Baru dengan nomor laporan LP/B/32/XII/2021/SPKT/SekPanbar/ResRN/POLDANTT pada tanggal 21 Desember 2021.
Awal mula pertemuan korban dan pelaku yaitu di pinggir sungai pada Bulan Juli 2021.
Korban yang saat itu sendirian dipaksa berhubungan badan dengan pelaku yang juga memberi ancaman jika menolak.
"David kemudian menakuti korban dengan mengatakan jika korban menolak berhubungan intim maka korban akan mengeluarkan ulat," kata Anam.
Korban mengaku diperkosa satu kali pada bulan Juli.
Kemudian diulangi lagi pada bulan September sebanyak dua kali dengan modus serupa.
David saat ini telah ditangkap oleh Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pantai Baru.
GridPop.ID (*)