Namun, korban sempat mengenali wajah pelaku.
Saat kabur, pelaku bahkan bertemu dengan kakak korban, J yang tengah mengambil berondolan sawit.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Labuhanbatu keesokan harinya.
"Si pelaku waktu itu lagi patroli, disuruh wadantonnya patroli jam 13.30 WIB.
Makanya ada kejadian ini wadantonnya nyari dan ketauan lah siapa yang ke lokasi waktu itu. Wadantonnya nelepon pun ngangkatnya lama," katanya.
Polisi akhirnya menangkap pelaku di kantornya pada, Selasa (21/12/2021).
"Ditangkap di sekitaran Polres, di Rantauprapat. Enggak melarikan diri. Dia kan kerja tetap di situ, kita tangkap."
"Kita proses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tandasnya, dikutip dari TribunMedan.com.
GridPop.ID (*)