Find Us On Social Media :

'Anak Saya Masih Hidup, Dibuang', Pihak Keluarga Korban Tabrak Lari Nagreg Minta Presiden Jokowi Kawal Kasus yang Libatkan Oknum TNI AD

By Ekawati Tyas, Senin, 27 Desember 2021 | 08:42 WIB

Handi Harisaputra dan kekasihnya, Salsabila, menjadi korban tabrak lari

GridPop.ID - Insiden tabrak lari yang menimpa sepasang kekasih di Nagreg, Kabupaten Bandung baru-baru ini membuat publik heboh.

Beruntungnya pelaku kasus tabrak lari telah diketahui.

Dilansir dari Tribunnews.com, korban yaitu Handi Saputra dan Salsabila sebelumnya dibawa lari oleh pelaku penabrak.

Keduanya kemudian dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah, namun di dua tempat yang berbeda.

Handi ditemukan di Kecamawan Rawolo Kabupaten Banyumas dan Salsabila ditemukan di Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap.

Pelaku diketahui adalah oknum TNI AD yaitu, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Mengetahui ketiga pelaku berhasil diungkap, orang tua Handi, Entes Hidayatullah tak menyangka jika ketiganya adalah oknum TNI.

Pihak keluarga tetap ingin keadilan ditegakkan meski pelaku tabrak lari adalah oknum TNI.

"Harapannya dari keluarga, biarpun pelaku adalah oknum aparat, keluarga meminta pelaku dihukum seadil-adilnya," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id.

Baca Juga: Pantas Mampu Buang Korban Kecelakaan Nagreg ke Sungai Meski Masih Hidup, Pelaku Ternyata Lebih Dari Satu Oknum TNI, Inilah Sosoknya

Menurut Entes, kecelakaan yang menimpa anaknya itu bukan masalah sepele.

Bahkan Entes meminta bantuan Presiden Jokowi guna mengawal kasus ini.

Sebab, Entes begitu terpukul lantaran anaknya yang saat ditemukan masih dalam keadaan hidup justru dibuang hingga akhirnya meninggal dunia.

"Mohon kepada Pak Jokowi, bukan masalah kecil, ini menyangkut nyawa manusia, anak saya masih hidup malah dibuang," ucapnya.

Sehari-hari, Entes Hidayatullah hanya pekerja biasa.

Ia berterima kasih pada polisi yang sudah menangani kasus ini.

"Saya ucapkan pada bapak polisi yang sudah membela rakyat kecil seperti saya, terima kasih bapak polisi," ungkapnya.

Sementara itu dilansir dari Tribun Wow, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara terkait kasus ini.

Tiga oknum TNI AD, kata Andika terancam hukuman penjara seumur hidup.

Bukan tanpa sebab, hal tersebut tercantum dalam pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika, Sabtu (25/12/2021), dilansir Kompas.com.

Baca Juga: Pantas Dipecat, Hasil Autopsi Ungkap Kekejaman 3 Oknum TNI Terhadap Korban Tabrakan di Nagreg, Tak Hanya Luka Bekas Kecelakaan tapi Juga Ada Ini di Paru-paru Handi!

 

GridPop.ID (*)