GridPop.ID - Aksi tak biasa dilakukan oleh seorang ibu di Bekasi berinisial DN.
Pasalnya, DN menangkap sendiri pelaku pelecehan seksual terhadap sang anak.
Bukan tidak melapor ke polisi, namun respon pihak berwajib yang mengharuskan DN bertindak sendiri.
Ya, DN telah melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu.
Diberitakan Kompas.com, pelaku adalah A, tetangga korban.
Saat A mengetahui dirinya dilaporkan, ia hendak kabur ke Surabaya. Rencana A diketahui DN dan sang ibu memberi tahu Polisi.
Ia juga meminta petugas untuk segera melakukan enangkapan.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, Senin (27/12/2021).
Petugas kepolisian malah menyuruh DN dan keluarga untuk menangkap sendiri pelaku pelecehan seksual.
Ucapan polisi itu ternyata benar-benar dilakukan lantaran DN khawatir pelaku pelecehan seksual kabur.
"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," ucapnya.
Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Surabaya menggunakan kereta api.
Saat itu, DN melakukan tindakan cepat untuk mengamankan pelaku.
Berhasil menangkap pelaku, DN lalu menyerahkannya ke kepolisian.
Ia berharap orang yang telah melakukan tindakan keji terhadap anaknya itu dihukum.
Selain itu, ia juga berpesan agar polisi tidak mengulangi tindakannya untuk menangkap sendiri pelaku.
"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele," tuturnya.
"Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping," sambung DN.
Pihak kepolisian pun memberikan alasannya terkait kasus ini.
Polisi beralasan penangkapan tidak dilakukan karena barang bukti masih dikumpulkan.
Hal itu dikemukakan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi.
Ia menyebut pelaku mencoba kabur hanya jeda sehari setelah dilaporkan ke polisi.
"Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.
"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," tambahnya.
Diungkapkan bahwa pelaku kini telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul "Ibu di Bekasi Tangkap Sendiri Pelaku Pelecehan Seksual Anaknya"
GridPop.ID (*)