Dalam perkembangannya, TA hanya berstatus sebagai saksi.
Adapun yang mendapat vonis Pengadilan Negeri Bandung sebanyak 4 orang.
Diberitakan Tribunnews.com, dalam kesaksiannya di persidangan, TA mengaku ia terlibat dalam prostitusi online sejak tahun 2017.
Selama tahun 2017, ia menerima 7 orderan, sedangkan pada 2020, ia menerima lima kali orderan.
Adapun tarif yang ia patik sebesar Rp 30 juta untuk durasi pendek dan Rp 70 juta untuk durasi panjang.
Terungkap pula motivasi TA menjalani prostitusi online yakni untuk membayar asistennya.
Hal ini karena honor dari main sinetron baru ia terima setiap dua bulan sekali.
2. HH
Artis FTV, HH ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara pada Minggu, 12 Juli 2021.
Kapolrestabes Medan saat itu, Kombes Riko Sunarko, menjelaskan terkait kronologi penangkapan seorang artis FTV dengan inisial HH.
Sebelum melakukan penangkapan, pihak kepolisian telah mendapatkan informasi awal.
Informasi tersebut diduga didapatkan dari seseorang yang berstatus sebagai muncikari.
Kemudian lebih lanjut, pihak kepolisian Medan mendapatkan informasi terkait dugaan prostitusi.
Polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap HH di sebuah hotel.
"Ini kita sedang dalami, kemudian informasi tadi pagi kita dapatkan, kita mengamankan satu orang perempuan inisial H umur 23 tahun."