"Kan ada putusan banding gitu kan yang disampaikan di amar putusan dilaksanakan saja oleh saudara Bambang Pamungkas, kita tidak meminta hal-hal yang berlebihan," ungkap Amalia Fujiwati seperti yang dikutip dari Grid.ID.
"Bahwa dua orang anak itu, itu Anjani adik laki-laki itu merupakan anak sah dari penggugat dan tergugat."
"Yang kedua Anjani dan anak adik laki-lakinya itu memiliki hubungan hukum oleh saudara Bambang Pamungkas."
"Kemudian Bambang Pamungkas diberi hukum tapi bahasannya di amar seperti itu untuk memberikan nafkah sebesar Rp 7 juta perbulan dan memberikan kasih sayang berupa komunikasi, kasih sayang lah," lanjutnya.
Laporan ini diharapkan Amalia Fujiwati membuat Bambang Pamungkas kooperatif.
"Kami harapkan beliau bisa kooperatif sih, tapi kalau misalkan beliau tidak kooperatif terpaksa kami lanjutkan, untuk kepentingan anak-anak, termasuk Abel juga," tutup Amalia Fujiwati.
GridPop.ID (*)