GridPop.ID - Fakta-fakta kasus pencabulan 13 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan membuat miris publik.
Bagaimana tidak, sempat ada kabar bahwa jumlah korban pencabulan adalah 21 santriwati.
Menanggapi kabar ini, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil pun angkat bicara.
Ia memastikan kalau jumlah korban pencabulan ada 13.
Adapun 12 orang menjadi korban rudapaksa, dan satu orang lainnya korban pelecehan seksual.
Jumlah korban tersebut sesuai dengan berkas yang diterima oleh Kejati Jabar dari Polda Jabar.
"Berdasarkan berkas yang kami terima dari Polda Jabar, totalnya (korban) 13 murid. Jadi seperti ini, 12 itu sudah (dirudapaksa) dan satu orang dilecehkan secara seksual," ujarnya Sabtu (11/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Penetapan 13 orang korban ini pun, lanjutnya, berdasarkan keputusan persidangan yang saat ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Bandung, sebanyak kurang lebih tujuh kali persidangan.
Terkait jumlah korban mencapai 21 orang berdasarkan data P2TP2A Garut, Dodi mengatakan hal itu tidak ditemukan dalam berkas yang diterima Kejati Jabar.
"Soal 20 lebih korban itu tidak ada di berkas kami, mungkin itu berkas sendiri yang orang punya, kami kan enggak tahu,"
"Dan yang saat ini proses sidang itu korban 12 dirudapaksa dan satu dilecehkan secara seksual," ucapnya.