GridPop.ID - Nama Gaga Muhammad kini tengah jadi sorotan karena menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.Karena kasus tersebut, Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda uang sebesar Rp 10 juta. “Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi Z dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022) dikutip dari laman kompas.com.Atas tuntutan jaksa, pihak Gaga Muhammad meminta waktu untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. “Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” tutur Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad. “Saya serahkan semua pada penasihat hukum,” timpal Gaga.Diketahui, Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/21) saat proses persidangan masih berjalan.Jenazah Laura Anna kemudian disemayamkan lalu dikremasi di rumah duka Grand Heaven, Pulit Jakarta Utara, Kamis (16/12/2021). Sementara itu, abu kremasi Laura dilarung di lepas pantai Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/12/2021).
Bak tabuh genderang perang, ibunda Gaga Muhammad yakni Janariah baru-baru ini mencurigai ada hal yang ditutupi karena jenazah Laura Anna buru-buru dikremasi.Dituturkan Janariah, mestinya jenazah Laura Anna diperiksa ulang agar dapat diketahui penyebab kematian gadis campuran Hongaria-Indonesia itu.Hal itu disampaikannya saat berdialog dengan Nikita Mirzani dalam konten Youtube yang dikutip oleh sosok.id Kamis (6/1/2021) via Tribunnewsmaker.com."Kalau sebenernya mereka yakini bahwa Laura meninggal karena kecelakaan karena lumpuh, jangan langsung dibakar, dikremasi, tinggal dulu," kata dia."Tinggal dulu, biar kita cek ulang. Benar nggak."Janariah mengatakan, harusnya jenazah Laura Anna tidak diabukan."Kan sudah diawetkan kan, kan bisa. Ini secepat mungkin langsung dikremasi, besoknya langsung dibuang abunya," katanya.Dia dengan gamblang mencurigai ada yang ditutupi, sehingga jenazah itu dihilangkan."Ini ada apa? Kan gitu, dihilangkan semuanya," sambungnya.
Terkait banyaknya tudingan yang menyebut bahwa Laura Anna meninggal akibat kecelakaan dengan Gaga Muhammad, Janariah kembali menyayangkan proses kremasi almarhumah."Ya seharusnya kalau diyakini dia meninggalnya Laura karena lumpuh atau karena kecelakaan, kalau menurut saya kalau memang mereka yakini, Laura jangan dulu dikremasi," kata dia menggebu."Nah, sekarang kan ini lagi tidak ada (meninggal dunia), lagi gencar-gencarnya. Harusnya jangan dulu. Biar kita cek ulang. Karena kan waktu itu dia belum meninggal, ini karena apa meninggalnya, sekarang kan gitu," lanjutnya."Ya seharusnya kalau diyakini dia meninggalnya Laura karena lumpuh atau karena kecelakaan, kalau menurut saya kalau memang mereka yakini, Laura jangan dulu dikremasi," kata dia menggebu."Nah, sekarang kan ini lagi tidak ada (meninggal dunia), lagi gencar-gencarnya. Harusnya jangan dulu. Biar kita cek ulang. Karena kan waktu itu dia belum meninggal, ini karena apa meninggalnya, sekarang kan gitu," lanjutnya."Berarti dia meninggal bukan karena kecelakaan dong, kalau begitu. Berarti karena lambung," tukasnya.Lebih lanjut Janariah berpesan kepada keluarga Laura agar berhenti mengarang cerita.Ia mengatakan, anaknya akan diproses hukum dan dipenjara, sehingga ia meminta agar tak lagi ada hal-hal buruk yang disampaikan keluarga Laura Anna."Intinya adalah, saya hanya mau berpesan kepada keluarga Laura, bahwa kalau proses hukum, proses hukum saja, tidak usah berbicara macam-macam."
"Karena di mana dia berbicara macam-macam, yang enggak-enggak, mengarang, memfitnah, maka itu pengaruh ke almarhum juga," pesan Janariah."Jadi proses hukum silakan, kalau maunya Gaga dipenjara, pasti dia dipenjara gak usah khawatir," tegasnya."Tapi, stop mengarang cerita, stop buat-buat cerita supaya almarhum Laura di sana itu tenang.""Karena tidak akan pernah dia tenang kalau keluarganya masih memfitnah, mengarang cerita yang tidak pernah kita lakukan. Jadi lebih baik, hentikan," tutup dia.GridPop.ID (*)