Find Us On Social Media :

Ada yang Gratis dan Berbayar, Berikut Syarat Serta Kriteria Penerima Vaksin Booster yang Akan Dimulai pada 12 Januri 2022 Mendatang

By Luvy Octaviani, Sabtu, 8 Januari 2022 | 17:02 WIB

Ilustrasi vaksin Covid-19

GridPop.ID - Pandemi Corona tau Covid-19 masih terus ada di berbagai negara.Salah satu negara yang tengah berjuang melawan Covid-19 adalah Indonesia.Diketahui, baru-baru ini ada Varian Omicron atau yang memiliki nama lain B.1.1.529 sudah terdeteksi di Indonesia.Dilansir dari laman tribunnews.com, hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin melalui Keterangan Pers Perkembangan Pandemi Covid-19 pada Kamis (16/12/2021).Varian Omicron tersebut terdeteksi oleh Kementerian Kesehatan pada Rabu (15/12/2021) malam.

Covid-19 varian Omicron terkonfirmasi positif pada 1 pasien tanpa gejala asal Indonesia berinisial N, pekerja pembersih di RSD Wisma Atlet.Demi meningkatkan proteksi terhadap Covid-19, pemerintah berencana akan melakukan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga yang akan dilakukan pada 12 Januari 2022 mendatang.Dilansir dari laman kompas.com, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, setidaknya dibutuhkan 230 juta dosis untuk program vaksinasi booster ini. Namun, terkait dengan pemberian vaksin booster dilakukan secara gratis atau berbayar.

Baca Juga: Ashanty Kembali Positif Covid-19, Anang Hermansyah Bak Disambar Petir Khawatirkan Satu Kondisi Ini: Masih dalam Pengawasan

Budi menyebut hal itu akan diumumkan kepada masyarakat pada pekan depan, usai rapat terbatas bersama dengan Presiden Joko Widodo."Itu (vaksin booster berbayar atau gratis) rencananya nanti akan diputuskan hari Senin depan oleh rapat kita," kata Budi dalam program acara Kompas TV "Satu Meja The Forum", Rabu (5/1/2022). Sementara itu Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, vaksin booster ada yang diberikan secara gratis dan berbayar. Gratis yakni ditujukan untuk masyarakat yang tidak mampu. Luhut memperkirakan ada 100 juta orang masyarakat golongan bawah yang akan mendapatkan vaksin booster gratis.

Sedangkan, sisanya akan berbayar. "Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang, yang lainnya bayar. Saya pasti bayarlah," kata Luhut sebagaimana dikutip dari KompasTV Senin,(3/1/2022).Syarat dan kriteria penerima vaksin boosterMengutip Kompas.com, Selasa (4/1), berikut ini adalah kriteria dan syarat penerima vaksin booster Covid-19 yang dirangkum dari pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

Baca Juga: Niat Hati Kritik Trek Sirkuit Formula E, Giring Malah Jatuh ke Lumpur, Politikus Gerindra Beri Sindiran Menohok: Tugas Dia Memang Bikin Konten TikTok

1. Penduduk usia 18 tahun ke atas; 2. Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan; 3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.Dengan ketentuan capaian vaksinasi seperti di atas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut sudah ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut. Sedangkan terkait jenis vaksin yang akan digunakan, akan diputuskan setelah adanya rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Jenis booster-nya nanti akan kita tentukan ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog jenis vaksinya berbeda. Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal

10 sudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” jelas Budi.

Sementara itu Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menambahkan, vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk kalangan lansia, utamanya yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan. Kemudian unti masyarakat kategori non-lansia, pemberian vaksin booster bersifat opsional. “Tentunya vaksin booster pilihan bagi non lansia," kata Nadia saat dihubungi, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: Mantan TKI dan Penyintas Human Trafficking, Maizidah Salas Berbagi Cerita Pengalamannya Sempat Jadi Korban hingga Bangkit dari Keterpurukan

Nadia menjelaskan, pemberian vaksin dosis ketiga tersebut sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu untuk menambah proteksi terhadap Covid-19.Sedangkan vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua untuk dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi Covid-19. "Ini untuk menambah proteksi, sementara untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi ini adalah semua orang mendapatkan dosis satu dan dua secara lengkap terlebih dahulu, baru kemudian penambahan dengan vaksinasi ketiga, jadi ini bukan kewajiban dosis ketiga tapi tambahan," ujar Nadia.GridPop.ID (*)