Selaku kuasa hukum Kim Hawt, Mirwansyah kemudian menjelaskan soal kasus yang sedang dihadapi kliennya.
"Adapun terkait dengan persoalan Pocong Lontong yang mau dipidanakan," terang Mirwansyah.
"Dalam aspek hukum diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE," lanjutnya.
Ditegaskan Mirwansyah bahwa kasus yang menyinggung 'pocong lontong' itu tidak ada pidananya.
"Makanya saya sampaikan sama Kim Hawt sama sekali tidak ada pidananya, kalau bisa dipidanakan, saya berguru sama dia," ujarnya.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imbas Bongkar Aib Ibu Tiri Vanessa Angel, Kim Hawt Bakal Dipolisikan Terkait Pencemaran Nama Baik