"Lewat gugatan perdata ini Irwansyah tidak mau mengirim Hafiz ke penjara," kata Zakir Rasyidin, Minggu (9/1/2022), dilansir dari Warta Kota.
Gugatan terhadap Hafiz Fatur didaftarkan setelah laporan kepolisian dicabut, sesuai dengan instruksi Mahkamah Konstitusi (MK).
Peraturan MK menyebutkan, apabila ada dua perkara yang sama di jalur berbeda, maka perkara pidana harus dihentikan terlebih dulu.
"Perkara perdata kami dahulukan dan pidananya akan dicabut," ujar Zakir Rasyidin.
Usut punya usut, pinjaman yang mengatasnamakan Irwansyah yang digunakan Hafiz Fatur, tembus sampai 2 miliar.
"Diduga kuat Hafiz memalsukan tanda-tangan Irwansyah untuk meminjam uang Rp 2 miliar di salah satu bank swasta," ucap Zakir Rasyidin.
Sementara total kerugian ditaksir mencapai Rp 7 miliar.
Sebelumnya, Zakir meminta tolong kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menulusuri masalah tersebut.
"Rumahnya (Irwansyah) yang di Bintaro mau disita oleh bank dari surat yang kami terima dari bank tersebut."
"Loh kenapa bisa orangnya gak pernah pinjam uang," kata Zakir Rasyidin di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
"Makanya saya minta ke OJK untuk menulusuri ya praktik seperti ini bisa berbahaya, orang yang tercantum sebagai debitur tapi sebenarnya tidak pernah meminjam uang," tambahnya.
Aset yang digunakan sebagai agunan yakni empat sertifikat rumah dan 1 mobil milik Zaskia Sungkar.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Satu Rumah Irwansyah Sudah Disita Bank, Suami Zaskia Sungkar Ambil Langkah Cerdik agar Hafiz Fatur Bertekuk Lutut meski Laporan Polisi Dicabut