Ketika ditanyakan terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengaku hukuman maksimal yang sesuai dengan KUH Pidana dan undang-undang tentang perlindungan anak.
KUH Pidana yang berlaku saat ini merupakan aturan yang dibuat pemerintah kolonial seabad lalu. Di KUH Pidana, masih mengatur pidana mati, tepatnya di Pasal 10.
Kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwati nya ini memang mengejutkan publik.
Seiring dengan terkuaknya kebenaran peristiwa pencabulan tersebut, terkuak fakta lain yang tak kalah mengejutkan.
Istri Herry Wirawan sendiri menjadi saksi hidup bagaimana sang suami melancarkan aksi bejatnya pada para santriwati dan ia pun sampai tak bisa berbuat apa-apa.
Dilansir dari Kompas,com sang istri ini sempat memergoki terdakwa melakukan tindakan tak pantas terhadap korban.
"Ketika istri pelaku mendapati suaminya itu pada saat malam, mereka tidur bareng naik ke atas tiba-tiba mendapati si pelaku itu sedang melakukan perbuatan tidak senonoh dengan korban, enggak bisa apa-apa itu istrinya," kata Asep usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (30/12/2021).
Menurut Asep, istri terdakwa pernah mendapat firasat terkait santriwati Herry yang melahirkan.
"Jadi begini, ketika ada perasaan seorang perempuan ya, ada kemudian curiga dan perasaan yang tidak enak di hatinya ketika tadi sama pelaku, pelaku itu menjawab 'Itu urusan saya suami, ibu ngurus rumah dan ngurus anak-anak, selesai'," ucap Herry.
Menurut Asep, istri terdakwa juga ikut mengurus anak yang dilahirkan korban. Sang istri tak bisa melakukan apa-apa lantaran terdakwa telah mencuci otaknya.
GridPop.ID (*)