"Ya saya dapat suratnya minta maaf atas laporan polisi yang sudah jadi tersangka," ucap kuasa hukum Icha, Ahmad Ramzy.
"Menariknya kalau ketika mediasi waktu di awal malah kita dituduh melakukaan penganiayaan membuat laporan Polisi di Polres Jaksel. Marissya diperiksa, saya diperiksa, setelah seperti ini minta maaf, antik sekali orang gini," pungkasnya.
Dilansir dari Grid.ID, buntut dari laporan Medina yakni Marissya Icha diperiksa pihak kepolisian pada 10 Januari 2022.
Terkait hal tersebut Marissya Icha mengaku tak pernah menyentuh apalagi sampai melakukan penganiayaan terhadap Medina.
"Tapi memang saya tidak menyentuh dia sama sekali, kita memang berdebat di situ."
"Justru seingat saya, dia yang mencoba menyentuh saya. Tapi tangan saya tak ada menyentuh Medina sama sekali," ujar Marissya, dikutip dari Kompas.com.
Diketahui bahwa Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Marrisya Icha pada 5 Januari 2022.
GridPop.ID (*)