Find Us On Social Media :

Bikin Warga Lokal Resah, Pria Penendang Sesajen di Kawasan Erupsi Gunung Semeru Tertangkap di Bantul, Ini Ancaman Pasal yang Bakal Menjerat Pelaku

By Lina Sofia, Jumat, 14 Januari 2022 | 18:32 WIB

Pria penendang sesajen di Gunung Semeru ditangkap.

Dalam video tersebut nampak pria memakai rompi hitam berada di lokasi erupsi Gunung Semeru dan mendatangi sesajen yang disimpan di atas tanah.

“Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disasadari, bahwa ini lah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan azabnya,” kata lelaki dalam video tersebut.

Setelah itu dia melempar dan menendang sesajen tersebut.

@Setiawan3833 juga membagikan video aksi serupa, di mana tampak pria yang sama membuang sesajen di atas batu seperti Lingga dan juga menuliskan keterangan:

"Janganlah berlaku sombong dengan tidak menghormati kearifan lokal, adat dan budaya lainnya. Kejadian di Sumbersari, Lumajang.

Masyarakat Sumbersari, Lumajang habis mengadakan acara sedekah desa dan ruwatan untuk memohon keselamatan dari bencana tapi diperlakukan seperti ini."

Menurutnya, tindakan pria berlebihan dan tak perlu dilakukan karena menyakiti hati warga, di tambah perbuatan itu dilakukan sengaja dan direkam dengan video.

Baca Juga: Heboh! Syuting Sinetron 'Terpaksa Menikahi Tuan Muda' Dilakukan di Pengungsian Erupsi Semeru, Dituding Manfaatkan Bencana Demi Naikkan Rating, Begini Jawaban Produser

Usai berhasil dibekuk, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian pelaku berinisial HF ini diketahui berasal dari Lombok.

Namun saat keluarganya didatangi, HF ternyata telah lama tinggal di Yogyakarta.

Atas aksi nekatnya itu ia terancam pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

GridPop.ID (*)