Pelaku berusaha melepas pakaian korban sebelum melancarkan aksinya.
Beruntungnya aksi tersebut cepat diketahui oleh nenek korban yang berada di rumah.
"Saat pelaku melepaskan celananya dan hendak menggauli korban, nenek korban memergoki perbuatan tersebut," papar Agung, Kamis (13/1/2022).
Kini pelaku telah digelandang ke Mapolres Polman.
Pelaku disangka dengan pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E undang-u ndang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomo 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Ancaman hukumnya maksimal 15 tahun penjara, " tambah Agung.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, peristiwa serupa juga menimpa seorang bocah perempuan berusia 9 tahun di Kalbar.
Seorang kakek berinisial SA (66) asal Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) mencabuli bocah di sebuah toilet umum.
Saat itu korban sedang bermain bersama teman-temannya di daerah Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, pada Minggu (9/1/2022).
Kakek itu tiba-tiba memanggil dan langsung menarik lengan korban untuk dibawa ke dalam toilet.
Pihak keluarga korban yang merasa tak terima pasca mengetahui perbuatan si kakek kemudian melapor ke polisi.
GridPop.ID (*)