Find Us On Social Media :

Edan! Guru Silat Pepet Murid 15 Tahun hingga Ajak Indehoy Sampai 5 Kali di Tawangmangu, Aksinya Terkuak Gegara Hal Ini Bikin Orang Tua Korban Curiga

By Ekawati Tyas, Rabu, 19 Januari 2022 | 16:23 WIB

Ilustrasi pemerkosaan

GridPop.ID - Seorang guru silat menyetubuhi sang murid yang diketahui berusia 15 tahun.

Aksi bejat guru silat tersebut dilakukan di sebuah hotel di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.

Dilansir dari TribunSolo.com, tersangka yang berasal dari Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen ini bahkan telah berkeluarga.

Adapun Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito menerangkan, pihaknya telah mengamankan pelaku karena memperdaya muridnya di sebuah Hotel di Kecamatan Tawangmangu.

"Tersangka dan korban merupakan warga Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, dan tergabung dalam warga di salah satu perguruan silat," kata Purbo kepada TribunSolo.com, Selasa (18/1/2022).

Lebih lanjut, tersangka dan korban diketahui menjalin hubungan pacaran pasca sering bertemu di perguruan silat, padahal oknum guru silat itu telah beristri.

"Hubungan rumah tangga tersangka menjadi kurang harmonis," ujar Purbo.

Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan mendekati korban ketika latihan bersama.

"Sehingga, korban menanggapi pendekatan tersangka hingga kemudian saling bertukar nomor HP dan sering telepon," ucap dia.

Baca Juga: Lindungi Ibunya yang Diperkosa Pria Asing, Bocah 9 Tahun Tewas Mengenaskan, Pelaku Justru Terus Lakukan Aksi Bejatnya Usai Bunuh Anak Korban

Perlahan-lahan hati gadis belia itu luluh dan mau menerima cinta si pria beristri pada, 29 September 2021.

Selama berpacaran mereka pergi makan dan main berdua hingga melakukan hubungan layaknya suami istri terhitung sebanyak 5 kali.

"Hingga diketahui terjadi pada tanggal 6 Desember 2021 dan 13 desember 2021 di penginapan di Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar," ungkap dia.

Hubungan terlarang itu akhirnya terkuak setelah orang tua korban menaruh rasa curiga.

"Orangtua korban mengetahui hubungan antara korban dan tersangka dan bertanya dengan korban, korban mengaku melakukan persetubuhan dengan tersangka selama 5 kali,"jelas Purbo.

"Mendengar hal tersebut, keluarga korban tak terima dengan perbuatan tersebut dan melaporkan tersangka ke kepolisian," imbuhnya.

Dilansir dari TribunJateng.com, Purbo mengatakan tersangka ditangkap Polres Karanganyar atas laporan keluarga korban pada, Rabu (12/1/2022) pukul 14.30 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian Pasal : 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Pasrah Pakaiannya Dilucuti, IRT di Solo Salah Sangka Dikira Suami Minta 'Jatah', Ternyata Sosok Tak Disangka-sangka Ini Nyelonong Masuk Kamar Nyaris Lakukan Pemerkosaan

"Tersangka akan dijerat pidana penjara paling singkat lima tahun tahun dan paling lama ,17 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

GridPop.ID (*)