GridPop.ID - Pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman mati hingga kebiri kimia terhadap Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Sikap aneh dan tak biasa yang ditunjukkan Herry Wirawan saat itu pun membuat jaksa kaget.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana mengaku baru kali ini melihat ekspresi seperti Herry saat terdakwa mendengar tuntutan hukuman mati.
Asep heran dan terkejut melihat ekspresi Herry yang seakan-akan menganggap semua perbutan cabulnya adalah hal normal.
Tak menangis dan tak juga histeris, Herry bersikap biasa saja saat dituntut hukuman mati.
"Saya lihat ketika kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali,"
"Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul," kata Asep N Mulyana, dilansir via Tribun Wow.
"Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," lanjutnya.
Kendati demikian, Asep yakin Herry dalam kondisi sehat baik fisik maupun mental.
"Ketika kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas," ungkap Asep.