Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-1 Huruf b KUHP,” ujar Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, dalam keterangan resminya, Kamis (20/1/2022).
Kasus perselingkuhan ASN pun pernah terjadi di kalangan Pemerintahan Kabupaten Kudus, Jaa Tengah awal tahun 2021 lalu.
Diwartakan GridPop.ID sebelumnya pada 3 April 2021, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita berinisial Y terciduk main serong dengan lebih dari satu pria.
Ironisnya, perbuatan tak terpuji ini dilakukan Y saat suaminya sedang jatuh sakit dan tak berdaya.
Awal mula terungkapnya perselingkuhan oknum ASN wanita tersebut berawal dari kecurigaan suaminya.
Pasalnya, salah satu selingkuhan Y diketahui merupakan aparat keamanan, maka kasus tersebut juga turut diselidiki instansi lain.
"Pria selingkuhannya juga ikut diselidiki. Tapi terus meninggal dunia. Meninggal karena apa saya kurang tahu," ujar kepala badan kepegawaian pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Wisiyatno.
Ia menerangkan, tidak mengetahui secara rinci penyebab perselingkuhan terjadi.
Namun, diketahui suaminya sudah sering sakit.
"Alasannya tidak tahu pasti, tapi memang suaminya sakit-sakitan," jelas dia.
Catur Wisiyatno menerangkan, pihaknya telah mengirimkan surat untuk oknum tersebut ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Januari 2021.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan.
GridPop.ID (*)