Find Us On Social Media :

Pemerintah Kini Fokus Rekrut PPPK Timbang Buka Penerimaan CPNS, Ternyata Segini Selisih Gajinya, Mending Mana?

By Arif B, Jumat, 21 Januari 2022 | 10:02 WIB

Ilustrasi CPNS

GridPop.ID - Pemerintah memastikan tidak ada penerimaan CPNS 2022.

Selain itu, pemerintah hanya akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melansir dari Serambinews, hal ini diketahui dari unggahan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.

”2022 hanya PPPK saja,"

"Ke depan penerimaan PNS akan sangat-sangat sedikit. Yang banyak PPPK,"

"PNS hanya untuk posisi pengambilan kebijakan,"

"Di masa depan total ASN itu idealnya 20 persen PNS dan 80 persen PPPK,"

"Kesejahteraannya sama,” terang Bima.

Memangnya berapa gaji PPPK jika dibandingkan gaji PNS?

Baca Juga: Kabar Buruk di Awal Tahun, Pemerintah Tak Akan Buka Penerimaan CPNS 2022, Bakal Fokus Rekrut PPPK Aja!

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang dipekerjakan di instansi Pemerintah.

Keduanya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setidaknya ada 2 kelebihan dari sistem rekrutmen melalui PPPK.

Kelebihan sistem PPPK pertama yang Bima sampaikan terkait batasan umur.

Pelamar PPPK tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS.

Kelebihan kedua, jika seseorang memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan.

Seorang calon PPPK tidak harus meniti karier dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan.

Lewat PPPK sangat dimungkinkan setiap WNI yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda, bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di pemerintahan.

Terkait hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Baca Juga: Hatinya Remuk, Wanita Ini Menangis Pilu di Depan Peti Zenazah Putri dan Cucunya yang 2 Bulan Menghilang: Jasad Ditemukan di Kantong Plastik!

Melansir dari Tribunnews, perbedaan utama antara PNS dan PPPK dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini terletak pada jaminan pensiun.

Gaji PNS

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Besaran gaji PNS disesuaikan berdasarkan masa kerja dan golongan, yakni:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Kelakuan Putri Nia Daniaty Terkuak Lagi! Belum Juga Tuntas Kasus Penipuan CPNS, Puluhan Orang Juga Ngaku Ditipu Olivia Nathania Atas Kasus Berbeda hingga Sudah Mulai Lapor Polisi

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Baca Juga: Bukan Farhat Abbas, Ternyata Ini Sosok Ayah Kandung Olivia Nathania, Mantan Suami Nia Daniaty yang Dituding Bangsawan Gadungan Hingga Diduga Pernah Terlibat Penipuan

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji PPPK

Gaji PPPK sesuai dengan golongan dan skema masa kerja golongan.

Baca Juga: Biodata Artis Nia Daniaty, Penyanyi Kondang Mantan Istri Farhat Abbas, Sekarang Lagi Pusing Anaknya Olivia Nathania Kesandung Kasus Penipuan CPNS

Besaran gaji PPPK diatura dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Baca Juga: Tak Hanya Seret Sepupu, Olivia Nathania Juga Ajak Guru dan Wali Kelas Sewaktu SMA dalam Kasus Penipuan CPNS, Nia Daniaty Ngaku Salah Didik Sang Anak!

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Nia Daniaty Tahan Malu, Olivia Nathania Ternyata Seret Anggota Keluarga Lain dalam Aksi Penipuan CPNS Bodong, Mantan Farhat Abbas Sampai Kabur Mengasingkan Diri

GridPop.ID (*)