GridPop.ID - Sidang terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).
Dalam sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Dilansir dari Tribunnews.com, adapun nota pembelaan Herry Wirawan hanya dua lembar dan dibacakan langsung olehnya.
"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.
Menurutnya, Herry Wirawan membacakan nota pembelaan dengan tenang tanpa berurai air mata.
"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," ungkapnya.
Guru yang merudapaksa 13 santriwati ini mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.
Dalam nota pembelaannya, kata Dodi, Herry menyesali perbuatannya.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata dia, dilansir TribunJabar.id.
Dodi mengatakan, Herry Wirawan juga meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.
Hal senada juga disampaikan penasihat hukum Herry, Ira Mambo kepada wartawan, Kamis.