Find Us On Social Media :

Tabrak 20 Kendaraan di Depannya, Sopir Truk Tronton Ceritakan Detik-detik Terjadinya Kecelakaan Maut di Simpang Rapak, Ngaku Sempat Kurangi Porsneling

By Andriana Oky, Sabtu, 22 Januari 2022 | 16:02 WIB

Kecelakaan maut truk tronton di Balikpapan

GridPop.ID - Kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) masih menjadi sorotan hingga saat ini.

Kecelakaan maut ini terjadi saat lalu lintas cukup padat karena warga mulai beraktifitas.

Mengutip KompasTV, diungkapkan sebuah truk tronton mendadak datang berkelok-kelok kemudian menghantam belasan kendaraan yang ada di depannya.

Akibat kejadian tersebut 14 sepeda motor, 6 mobil rusak berat dan empat orang meninggal dunia.

Polisi pun telah menetapkan sopir berinisial MA sebagai tersangka dalam kecelakaan ini.

Dalam kesaksiannya, MA menerangkan jika rem truk tidak berfungsi sehingga truk meluncur tidak terkendali.

Melansir Sripoku, Muhammad Ali alias MA yang merupakan warga Jalan Tanjungpura Rt 022 Keluarahan Telaga Sari, Kecamatam Balikpapan Kota, Balikpapan menerangkan detik-detik terjadinya tabrakan maut.

Ia menyebut truk tronton yang dikendarainya keluar dari parkiran di Jalan Pulau alang Km 13, Kelurahan Joang, Balikpapan Utara sekitar pukul 05.00 Wita.

Truk tronton tersebut membawa muatan kontainer 20 feet berisi kapur pembersih air dengan total berat 20 ton, dan hendak diantar ke Kampung Baru, Balikpapan Barat.

Baca Juga: Ajakan Ena-ena Ditolak, Sopir Truk di Kupang Bunuh hingga Setubuhi 2 Jasad Gadis Remaja, Begini Ending Setimpal yang Diterima Pelaku

Tiba di depan Rajawali foto di Km 0,5 Jalan Soekarno Hatta Balikpapapn, sopir truk sudah mulai mengurangi porsneling dari menjadi 3.

Kemudian saat di depan Bank Mandiri, rem mendadak tidak berfungsi dan truk tronton meluncur laju.

Akhirnya, menabrak kendaraan di depan yang sedang menunggu lampu merah trafic light simpang Muara Rapak.

Yang ditabrak pertama kali adalah pengendara sepeda motor menyusul kendaraan lain.

Terkait kecelakaan maut ini, MA juga disebut melanggar aturan.

Melansir otomotifnet.com, Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo.

Harusnya, truk berat dilarang melintasi lokasi pukul 06.00 hingga 21.00 Wita.

Namun, truk itu malah melintas di melewati jam yang sudah ditentukan yaitu pukul 06.15 Wita.

"Tapi ini memang kejadian pelanggaran yang dilakukan pengemudi truk untuk sampai ke tempat tujuan. Dia harusnya memutar, tak boleh lewat situ," ujar Yusuf, dikutip dari Kompas TV.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Viral Aksi Nyeleneh Oknum Polantas Saat Lakukan Tilang, Rampas Sekarung Bawang Putih yang Diangkut Sopir Truk, Begini Nasib Akhirnya