GridPop.ID - Akhirnya Tubagus Joddy menjalani sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Terkait hal tersebut, ayah mendiang Bibi Ardiansyah, Faisal mengaku tak tahu perkembangan kasus Tubagus Joddy.
Hanya saja Faisal terkadang menerima laporan soal perkembangan kasus kecelakaan maut ini.
Dilansir dari Tribun Seleb, Faisal menyebut bahwa pihaknya telah sepenuhnya memasrahkan soal proses hukum Joddy pada pihak terkait.
"Bicara mengenai Joddy, saya atau keluarga sudah tidak mengikuti lagi perkembangan," kata Faisal dalam kanal YouTube Seleb Oncam News pada, Sabtu (29/12/2022).
"Artinya semua itu sudah saya serahkan pada hukum yang berlaku."
"Namun demikian ada laporan masuk dari pihak sana, tapi saya serahkan saja," tuturnya.
Sidang perdana yang telah digelar mengungkap sejumlah temuan salah satunya soal kecepatan mobil hingga Joddy yang bermain ponsel saat mengemudi.
Rupanya hal tersebut sudah diduga sejak awal oleh Faisal.
"Sebenarnya saya sudah menduga dari awal, begitu kejadian itu saya sudah menduga," terang Faisal.
Lebih lanjut, Faisal menyebut jika sang anak tak mungkin membiarkan Joddy mengemudi dengan kecepatan melampaui batas yang ditetapkan.
"Anak saya tidur, sopir yang masih muda saya yakin dia akan mencoba lari kencang," ucap Faisal.
"Kalau anak saya waktu itu tidak ketiduran, dia tidak akan membiarkan untuk membawa seperti itu."
"Anak saya si Febri ini, sangat hati-hati dengan yang menimpa dia," tambahnya.
Hal itu membuat Faisal berujar, ia masih enggan menemui Joddy lantaran diketahui bahwa penyebab kecelakaan maut adalah sebuah kesalahan yang fatal.
"Saya sampai sekarang belum sanggup untuk bertemu sama dia."
"Karena menurut saya, memang kesalahan ini sangat fatal," jelas Faisal.
Dilansir dari Kompas.com, Joddy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang pada, Kamis (27/1/2022).
Sidang digelar secara virtual, adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk Joddy.
JPU mendakwa Tubagus Jody dengan Pasal 311 ayat (5) Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.
Sidang selanjutnya akan digelar pada, Kamis (3/2/2022).
Agenda sidang nantinya yakni saksi.
Sebagai informasi, Joddy adalah sosok sopir Vanessa dan Bibi yang mengemudi mobil Pajero putih hingga berujung kecelakaan maut di ruas tol Jombang-Mojokerto Kilometer 672+300.
Akibat kelalaian Joddy, Vanessa dan Bibi meninggal dunia.
Anak semata wayang Vanessa dan Bibi, Gala Sky menderita luka pada mata kiri.
Sementara Siska Lorensa yang merupakan pengasuh si balita patah jari kelingking dan satu gigi lepas.
Joddy sendiri mengalami luka lecet ringan.
GridPop.ID (*)