Find Us On Social Media :

Bak Petir di Siang Bolong, Wenny Ariani Jatuh Sakit Usai Gugatan Ditolak Pengadilan, Tak Ada Bukti Rezky Aditya Sebagai Sosok Ayah Kandung Buah Hatinya

By Veronica S, Minggu, 6 Februari 2022 | 09:04 WIB

Kini, Wenny kalah telak usai pengadilan menolak gugatannya terhadap Rezky Aditya.

GridPop.ID - Kasus dugaan penelantaran anak yang menjerat aktor Rezky Adhitya memasuki babak baru.Setelah perjalanan panjang Wenny Ariani untuk mendapatkan tanggung jawab dari Rezky Adhitya akhirnya tidak membuahkan hasil manis.Jerih payahnya seakan sia-sia, Wenny Ariani sampai jatuh sakit untuk memperjuangkan hak sang anak.Sejak awal kasus berlangsung, Rezky Adhitya tak merespons dengan baik gugatannya di Pengadilan Negeri Tangerang beberapa waktu lalu.Bersama kuasa hukumnya, Rusdianto Matulatuwa, Wenny sudah membuat laporan tersebut.Dilansir dari Kompas.com, laporan Wenny sudah diterima sejak 18 Agustus 2021 dan dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar.Alasan Wenny melaporkan ke polisi lantaran Rezky menolak tes DNA.Selain itu, Rezky dianggap tak merespons dengan baik kasus perdata yang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.“Sebetulnya enggak buntu ya, perdata masih kami jalani dan Rezky mau tidak hadir di pengadilan pun enggak ada masalah, dia sudah diwakilkan kuasa hukumnya,” ucap Wenny.

Baca Juga: Kecewa dan Tak Puas, Wenny Ariani Pilih Walk Out Saat Sidang Gegara Keinginan Tes DNA Ditolak, Rezky Aditya Menang?"Tapi alasan pentingnya dia adalah menolak tes DNA, makanya kami melakukan langkah hukum ini,” tambahnya.Kini, Wenny kalah telak usai pengadilan menolak gugatannya terhadap Rezky Aditya.Dengan demikian Rezky Aditya tak terbukti sebagai ayah kandung dari anak Wenny Ariani, yakni Kekey.Pengadilan Tangerang juga menolak semua gugatan yang diajukan Wenny Ariani untuk Rezky Aditya.Hal itu dikarenakan Wenny Ariani tak bisa membuktikan bahwa Rezky Aditya adalah ayah kandung dari Kekey dan melakukan tindakan penelantaran."Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 ribu," kata Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, seperti dikutip via TribunStyle.com.Pihak Wenny Ariani pun tampak kecewa dengan keputusan tersebut.Karena itu, pihaknya berencana untuk mengajukan banding."Sedikit mengecewakan, namun hasil ini sudah kami prediksi jauh sebelum putusan. Saya sudah bilang pada Ibu Wenny soal kemungkinan terburuk gugatan bakal ditolak," kata pengacara Wenny.

Baca Juga: Hasil Tes DNA Buat Rezky Aditya Tak Bisa Berkutik Lagi, Ibunda Wenny Ariani Langsung Minta Suami Citra Kirana Lakukan Hal Ini"Setiap permohonan tes DNA selalu ditolak, pemahaman hakim tentang alat bukti tes DNA sangat minim dangkal dan kering," imbuhnya.Ia berpendapat bahwa keputusan hakim sangat merugikan kliennya, terlebih anak Wenny Ariani."Tentunya yang dirugikan siapa, yang dirugikan bukan Rezky, Wenny, yang dirugikan si anak," seru sang pengacara.Karena itu, pihaknya akan mengajukan banding dan berusaha melakukan tes DNA terhadap Rezky Aditya."Tes DNA wajib. Saya akan mengajukan banding. Saya akan meminta pengadilan tinggi untuk kembali memeriksa ulang perkara ini, serta menetapkan kepada pengadilan negeri Tangerang untuk menetapkan tes DNA," jelasnya.Lebih lanjut, ia mengabarkan kondisi Wenny Ariani saat ini yang sedang sakit."Dia kabarin kurang enak badan (bukan karena diberitahu bakal kalah). Dia sudah tahu (hasilnya) sebelum putusan. Saya telepon dia dan sampaikan tidak usah datang, ini hasilnya jelek. Saya bilang 'Kuatkan mental, kokohkan kemauan'," kata pengacara."Selama tes DNA tidak penuhi, omong kosong," ungkapnya.Ia juga mengabarkan kondisi Kekey yang menurutnya baik-baik saja.

Baca Juga: Rezky Aditya Pilih Liburan Bareng Keluarga ke Bali Ketimbang Hadiri Sidang Kasusnya dengan Wenny Ariani, Sikap Ayah Mertua Citra Kirana Tuai Sorotan"Kalau kondisi psikologis anak normal-normal aja, cuma terkadang dia bertanya siapa ayahnya," seru pengacara."Saya berharap putusan PT akan sependapat dengan saya dan memutarbalikkan putusan PN," bebernya.

GridPop.ID (*)