Find Us On Social Media :

Oknum Polisi di Sulawesi Tenggara Keciduk Bareng Gembong Narkoba, Sabu-sabu 0,95 Gram Jadi Bukti Pekerjaan Haram di Balik Segaram Dinasnya!

By Arif B, Minggu, 6 Februari 2022 | 20:32 WIB

Oknum polisi berinisial Aipda AS yang bertugas di Kepolisian Resor atau Polres Wakatobi, Provinsi Sultra, menjadi sindikat pengedar narkoba.

GridPop.ID - Seorang oknum polisi berpangkat Aipda ditangkap bersama seorang gembong narkoba di sebuah hotel di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kejadian ini berlangsung pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 21.43 Wita.

Terungkapnya pekerjaan haram Aipda AS ini pun telah dikonfirmasi oleh Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman.

Melansir dari Tribunnews, Aipda AS merupakan polisi yang bertugas di Polres Wakatobi, Provinsi Sultra.

Bahkan saat ini ia merupakan Penjabat Sementara Kanit Narkoba Polres Wakatobi.

Aipda AS ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra setelah diduga menjadi sindikat pengedar narkoba.

Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan 5 sindikat pengedar narkoba lainnya disejumlah tempat di Kota Kendari.

Salah duanya adalah Aipda AS dan perempuan 32 tahun berinisial AA yang ditangkap bersamanya di hotel.

Menurut Kombes Eka, Aipda AS dan perempuan AA diamankan di salah satu hotel di Kota Kendari dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,95 gram.

Baca Juga: Pesinetron Randa Septian Terciduk Saat Pesta Narkoba di Bali, Begini Kronologi Penangkapan Bersama 3 Teman Lainnya, Salah Satunya Selebgram Ini

"Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka satu (Aipda AS) dan tersangka dua (AA) di hotel dengan barang bukti 0,95 gram," kata Kombes Eka dalam keterangan tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com, Jumat (4/2/2022).

Mereka diduga berperan mengirimkan barang terlarang tersebut ke Kabupaten Wakatobi.