GridPop.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba lagi-lagi menjerat artis Tanah Air.
Kali ini Satres Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria berprofesi sebagai artis peran yang ditangkap karena kepemilikan barang haram.
Artis sinetron tersebut ialah Randa Septian yang ditangkap oleh kepolisian di Kuta, Badung, Bali dengan barang bukti ganja dan sejumlah alat hisap, bong.
Dikutip oleh Tribun Seleb dari Kompas TV, penangkapan terhadap Randa Septian bermula dari adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di hotel di kawasan Jalan Raya Kuta Nomor 8, Badung pada 7 Januari 2022.
Lalu pada pukul 20.00 WITA, polisi bergerah mendatangi lokasi sesuai dengan laporan dan menemukan keberadaan tersangka yang tampak mencurigakan.
"Petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP," jelas Sutriono, Senin (31/1/2022).
Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu paket ganja dengan berat 0,72 gram dan dua paket tembakau seberat 1,52 gram.
Temuan dari polisi ini membuat Randa Septian dan Arthur Augoest ditangkap.
Kemudan saat diperiksa, Randa dan Arthur mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Abed seharga Rp 300 ribu.
"Barang bukti tersebut milikinya dibeli seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300 ribu di daerah Canggu Kuta, Badung," kata Sutriono.
Sementara temuan lain yang didapatkan polisi saat memeriksa keduanya yaitu Randa dan Arthur mengambil ganja itu dengan ojek online dan pergi ke hotel untuk mengonsumsinya.
Source | : | Tribun Seleb,Tribun Video |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar