Find Us On Social Media :

Ikhlas Digilir dengan 3 Wanita Lain, Perempuan Ini Rela Suaminya Miliki Banyak Istri, Alasannya Sungguh Mencengangkan

By Luvy Octaviani, Kamis, 10 Februari 2022 | 06:03 WIB

Ilustrasi pernikahan

Bukan karena uang semata, melainkan caranya mencintai dan berbagi kasih sayang dengan empat orang istrinya.Diketahui, hubungan empat orang istri tersebut terbilang dekat.Mereka tidak segan membagi foto bersama meski tanpa sosok sang suami.Lantas, bagaimana sebenarnya kebijakan poligami di Thailand?Dikutip oleh kompas.com dari pemberitaan The Thaiger, Senin (22/2/1/2021), poligami di Thailand sebenarnya tak diakui di bawah hukum negara. Tapi, pada praktiknya, poligami telah menjadi gaya hidup atau masih dipraktikan warga Thailand. Pernikahan di Thailand diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Komersial No. 5 pasal 1435 sampai 1535. Dalam pasal 1457, disebutkan bahwa pernikahan hanya dapat terjadi jika pria dan wanita (yang berusia minimal 18 tahun) setuju untuk saling menjadi suami dan istri, dan persetujuan itu harus diumumkan di hadapan Panitera untuk dicatat oleh Panitera.

Pernikahan di Thailand dibuat dan diselesaikan pada pendaftaran resmi dan dimasukkan dalam daftar pernikahan pemerintah.

Baca Juga: Terlanjur Ngaku hamil, Ternyata Mual dan Pusing yang Dirasa Ria Ricis Bukan Karena Hamil tapi Gara-gara Hal Ini, Kondisi Kesehatan Istri Teuku Ryan Disorot!

Sementara, dalam pasal 1452, diterangkan bahwa bigami atau menikahi satu orang saat masih menikah secara sah dengan orang lain di Thailand, tidak diizinkan. Bigami juga bisa menjadi pelanggaran pidana menurut hukum pidana Thailand karena dengan sengaja membuat pernyataan palsu. Soal pernikahan sesama jenis di Thailand, hukum di negara tersebut sebenarnya juga masih tidak mengizinkan tindakan itu. Hanya pasangan lawan jenis yang berhak menikah dan dicatat dalam buku nikah secara resmi.GridPop.ID (*)