Lebih lanjut, ustad kelahiran 1981 ini merasa kasihan dengan almarhum apabila dipindahkan."Kalau alasannya hanya sekedar dekat dengan keluarganya, dengan ibunya, dengan bapaknya, dan lain sebagainya, saya pikir justru kasian sama almarhum," terangnya."Karena memindahkan mayit bisa melanggar kehormatannya, bahkan bisa jadi memperlihatkan aib si almarhum," sambungnya.Dalam kesempatan tersebut, Gus Miftah menuturkan tiga alasan makam boleh dan dapat dipindahkan."Memang ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa 'Boleh sih memindahkan jenazah itu dengan beberapa syarat'," terang Gus Miftah."Pertama, untuk kemaslahatan jenazah itu sendiri, hal ini diperbolehkan jika terjadi sesuatu dengan tanah, misalkan berair terus becek tidak berhenti, kemudian digali sama binatang buas," terang Gus Miftah.Pemilik nama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman itu juga menyebutkan alasan berikutnya."Kedua, tanah yang digunakan bukan tanahnya, misalnya setelah dimakamkan ternyata diketahui itu tanah sengketa, brarti mau nggak mau dipindahkan," paparnya."Ketiga, untuk kemaslahatan umum, jika umpamanya makam di pinggir jalan, ternyata mengganggu kemaslahatan sarana dan prasarana, maka dia boleh dipindahkan," tambahnya.