Find Us On Social Media :

'Aku Tidak Berdaya', Niat Hati Lamar Kerja, Wanita Ini Malah jadi Budak Pemuas Nafsu Kenalannya di Facebook!

By Arif B, Rabu, 23 Februari 2022 | 10:31 WIB

Satreskrim Polsek Pasar Kemis berhasil membekuk pelaku perampokan dan pemerkosaan berinisial SH (34) di kediamannya, Kampung Kalapa Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/2/2022) pukul 17.00 WIB.

Pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah pegawai di salah satu kafe itu hanyalah akal-akalan tersangka.

Hingga pada Sabtu (19/2/2022), keduanya kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara.

"Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," terang Zain.

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan.

Melansir dari Warta Kota, korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk melaporkan kejadian yang menimpanya itu.

"Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi, dan tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya," kata dia.

Atas perbuatannya tersebut, SH dijerat pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

"Kasusnya masih terus kami dalami untuk pengembangan," ucapnya.

"Dan untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu, berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian," pungkas Kombes Zain Dwi Nugroho.

Satreskrim Polsek Pasar Kemis berhasil membekuk pelaku perampokan dan pemerkosaan berinisial SH (34) di kediamannya, Kampung Kalapa Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Minggu (20/2/2022) pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Gegara Diajak Karaoke, Janda Kembang Ini Jadi Budak Pemuas Nafsu 4 Pria Bejat, Kebun Teh Jadi Saksi Bisu!

GridPop.ID (*)