Pelaku dikenakan sanksi undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, pasal 82 dan ayat 1 serta ayat 2, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hukuman tersebut, masih ditambah sepertiga dari ancaman 15 tahun penjara karena pelaku sebagai guru atau tenaga pendidik.
Ketika ditanya perbuatan bejat apa saja yang ia lakukan pada santriwatinya, M hanya mengaku mencium saja.
Bahkan ketika ditanya berapa jumlah korbannya, pelaku mengaku hanya satu orang dengan nada dan sikap santai bak tak punya dosa.
"Kenapa saya berani mencium ya karena saya sayang," ujar pelaku.
GridPop.ID (*)