GridPop.ID - JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program yang paling dikenal untuk para pekerja dan buruh.
Belakangan sempat menjadi perbincangan karena aturan barunya soal pencairan dana Jaminan Hati Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun.
Nah, menariknya dalam waktu dekat, pemerintah akan merilis program kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Program yang ditujukan untuk para pekerja itu adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang mana sebagai solusi jangka pendek untuk pekerja yang kehilangan pekerjaannya
Rencana awalnya dirilis pada Selasa, 22 Februari 2022, akan tetapi, peluncuran program ini ditunda dan akan dijadwalkan ulang.
Rupanya, salah satu perbedaan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilihat dari manfaat yang diberikan oleh kedua program tersebut.
Dilansir oleh Parapuan.co dari Kompas.com, berikut manfaat JKP dan JHT serta perbedaan keduanya yang wajib diketahui!
Manfaat JKP
JKP adalah program yang ditujukan pemerintah untuk mereka pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program yang sudah bisa diajukan klaimnya sejak 1 Februari 2022 ini disebut memberikan manfaat lebih banyak untuk pekerja.
Baca Juga: Dipanggil Menghadap Presiden Jokowi, Ida Fauziyah Diminta Revisi Aturan JHT, Begini Jawaban Menaker!
Manfaat JKP yang pertama adalah uang tunai. Uang tunai yang diberikan sejumlah 45 persen gaji terakhir selama 3 bulan dan ditambah 25 persen gaji selama 3 bulan terakhir.