GridPop.ID - Rumah tangga tak pernah harmonis, seorang suami di Mojokerto berinisial SP (45) tega meracuni istrinya Ponisri (47) dengan racun tikus.
Akibat ulah pelaku, korban harus mendapatkan perawatan medis.
Dilansir dari Tribun Jakarta, Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, SP sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang diperkuat dengan barang bukti dan fakta di lapangan.
"Gelar perkara terkait kejadian keracunan di Dawarblandong dari fakta-fakta di lapangan, termasuk barang bukti dan alat bukti yang kita kumpulkan," ungkap AKBP Rofiq Ripto Himawan di Mapolresta Mojokerto, Jumat (25/2/2022).
"Kita yakin bahwa suami dari korban pemilik warung kopi itu adalah tersangkanya," tambahnya.
AKBP Rofiq Ripto Himawan menyebut, kasus keracunan kopi yang melukai dua warga di Dawarblandong kini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kita sudah naikkan statusnya dari penyidikan, dan tersangka kini ditahan di Polsek Dawarblandong," jelasnya.