GridPop.ID - Kabar bebasnya Angelina Sondakh pada Kamis, (3/3/22) langsung mendapat banyak sorotan.Diketahui, Angelina Sondakh menjalani 10 tahun penjara atas kasus korupsi.Meski sudah menghirup udara bebas, Angelina Sondakh tak begitu saja bisa leha-leha.Pasalnya, ada sejumlah larangan yang tak boleh dilanggar oleh Angelina Sondakh setelah bebas dari penjara.Dilansir dari laman tribunseleb.com, walaupun telah menghirup udara bebas pada, Kamis (3/3/2022), Angelina Sondakh masih dilarang melakukan sejumlah hal.Istri mendiang Adjie Massaid itu juga dikenai wajib lapor selama sekali dalam dua minggu.Hal itu disampaikan langsung oleh Kadivpas Kemenkumham DKI Jakarta, Marcelina.Dikutip Tribunnews.com dari Wartakota, wanita yang akrab disapa Angie ini harus menjalani cuti menjelang bebas (CMB).Sementara itu, masa reintegrasi sosial Angie baru akan berakhir pada 1 Juni 2022.