Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot dalam pesan singkat, Minggu (6/3/2022).
Dari pasal-pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Gatot.
Lantas bagaimana perjalanan karier Doni Salmanan?
Nama Doni Salmanan sebenarnya baru saja buming.
Berawal dari aksi donasi Rp 1 Miliar pada Reza Arap, nama Doni Saalaman makin viral.
Tepatnya pada 3 Juli 2021, Arap mendapatkan Rp 1 Miliar donasi hanya dalam waktu tak sampai dua jam.
Aksi Doni Salmanan tersebut viral dan bisnis trading Quotex yang dia jalani makin terkenal.
Nama Doni Salmanan bahkan sempat disandingkan dengan para Sultan di Indonesia.
Pria yang tinggal di Soreang, Bandung ini sudah menjadi founder CEO sebuah perusahaan bernama Salmanan Group.