Find Us On Social Media :

10 Tahun Mendekam Dibalik Jeruji Besi, Angelina Sondakh Punya Keahlian Baru Ini hingga Diterapkan di Rumah: Ilmu dari Penjara nih

By Andriana Oky, Kamis, 10 Maret 2022 | 19:03 WIB

Angelina Sondakh

Adapun lamanya masa hukuman Angie yang diputuskan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa karena penerapan pasal yang berbeda.

Hakim menilai, Angie terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan jaksa berpendapat Angie melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Enggan Tinggal di Rumah Lama Lantaran Penuh Kenangan Mendiang Adjie Massaid, Begini Potret Apartemen yang Kini Ditinggali Angelina Sondakh