Find Us On Social Media :

Satu per Satu Kebohongan Indra Kenz Terkuak, Harta Kekayaan yang Kerap Dipamerkan Ternyata Hasil Pinjaman? Begini Kata Polisi

By Ekawati Tyas, Minggu, 13 Maret 2022 | 18:42 WIB

Indra Kenz

Tak sampai di situ, aset milik Indra Kenz juga telah disita usai ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

Saat ini pemilik nama Indra Kesuma tersebut telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Whisnu mengatakan bahwa jam tangan hingga barang-barang mewah yang kerap dipamerkan Indra hanya pinjaman.

Namun hal ini masih didalami oleh pihak kepolisian.

"Terkait barang-barang yang jam tangan kemudian benda-benda berharga lainnya, kami dalami apakah itu milik saudara IK atau dia bersifat pinjam saja.

Itu yang menjadi aset yang kita sita terkait IK," ujar Whisnu.

Selain itu, pihaknya juga telah meminta penetapan pengadilan untuk menyita aset rumah mewah Indra Kenz yang ada di Jakarta dan Tangerang.

Baca Juga: 'Lihat Tetangga Macam Lihat Hantu', Perangai Asli Keluarga Indra Kenz Semenjak Jadi OKB Terkuak, Warga Sampai Muak!

"Kami meminta juga penetapan pengadilan untuk beberapa aset yang ada di Jakarta dan Tangerang.

Setelah kami menerima izin penetapan khusus kami akan melakukan proses penyitaan terhadap beberapa rumah yang ada di gambar-gambar yang rekan-rekan pernah berikan kepada kami," kata Whisnu.

Dilansir dari Kompas.com, Indra Kenz telah resmi menyandang status tersangka pada 24 Februari 2021.

Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.

Tak lama setelahnya, rekan seperjuangan Indra Kenz yang tak lain adalah Doni Salmanan juga bernasib serupa.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Quotex.

GridPop.ID (*)