Sebagi tambahan, Angelina Sondakh, sudah menghirup udara bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022).Kendati demikian, Angelina Sondakh belum bebas murni karena tengah menjalani masa bebas dalam bentuk Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebagai program pembinaan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Dikutip dari laman kompas.com, hal tersebut juga tertuang dalam Permenkumham RI nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.Oleh karena itu, seluruh aktivitas Angelina Sondakh masih dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, salah satunya menjalani wajib lapor selama tiga bulan ke depan. "Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni,” kata Kepala Bapas Jaksel Ricky Dwi Biantoro dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).GridPop.ID (*)