Laporan tersebut terkait peluncuran aplikasi judi online, dan dugaan keterlibatan dalam penyebaran berita bohong terkait aplikasi Binomo.
Para korban aplikasi ini dikabarkan merugi hingga Rp 3,8 miliar.
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka.
Indra Kenz disangka telah melanggar dugaan tindak pidana judi online hingga penyebaran berita bohong.
GridPop.ID (*)