"Kalau saya lihat dia amat sangat sanggup dan ikhlas menjalani proses ini," tambah Ikbar.
"Kalau yang saya lihat dari pribadi Kang Doni, nggak jadi beban."
"Beberapa kali saya tanya keadaan dia, dia bilang 'ini sudah kehendak Tuhan'," ucapnya.
Lebih lanjut, Ikbar menerangkan bahwa sang klien pasrah usai menyandang status tersangka dan harus meringkuk di sel tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Ikbar menjelaskan, proses hukum kasus Quotex tidak dijadikan beban oleh Doni.
Suami Dinan Fajrina itu juga mencoba ikhlas dan sabar menghadapi kasusnya.
"Dia pasrah menjalani proses ini, dia nggak menjadikan ganjalan atau seperti apa."
"Dia tetap coba ikhlas, coba menjalaninya dengan penuh kesabaran," ujar Ikbar.
Kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex ini memang merubah nasib Doni dalam sekejap.
Bagaimana tidak, Doni yang awalnya hidup jor-joran kini harus menerima nasib bahwa harta hasil tindak penipuan melalui Quotex disita.
Dilansir dari Kompas.com, Sejauh ini total aset Doni yang telah disita polisi sebanyak 97 item dengan total nilai Rp 64 miliar.