GridPop.ID - Beberapa waktu lalu mabes polri mengatakan Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana dilaporkan atas kasus tindak pidana penipuan dan merek dagang.
Namun, kini pihaknya meralat pernyataan terkait pelaporan Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana.
Dilansir dari Wartakotalive.com, menurut penjelasan dari Mabes Polri, Gilang Widya Pramana bukan dilaporkan, melainkan melaporkan kasus tindak pidana penipuan dan merek dagang terhadap Putra Siregar ke Bareskrim Polri.
"Juragan 99 atau saudara GP (Gilang Widya Pramana) dalam laporan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (22/3/2022).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, laporan terhadap Putra Siregar dilayangkan pada 13 Agustus 2021.
Putra Siregar dilaporkan Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," kata Gatot Repli Handoko dalam siaran pers ke wartawan, Selasa siang.
Menurutnya, istri Gilang Widya Pramana itu melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya dan tercatat di nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Putra Siregar dilaporkan melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2 dan Pasal 101 ayat 1, 2 dan Pasal 102.