Find Us On Social Media :

'Pasti Kami Panggil', Pernah Terima Duit Panas Rp 150 Juta dari Indra Kenz, Deddy Corbuzier Mesti Bersiap Diperiksa Pihak Kepolisian, Kapan?

By Ekawati Tyas, Rabu, 23 Maret 2022 | 10:32 WIB

Deddy Corbuzier dan Indra Kenz.

GridPop.ID - Deddy Corbuzier berpeluang diperiksa pihak penyidik terkait kasus penipuan yang kini menjerat Indra Kenz.

Kemungkinan Deddy Corbuzier dimintai keterangan oleh pihak penyidik ini bukan tanpa alasan.

Pasalnya, Deddy Corbuzier ikut menerima uang dari Indra Kenz.

Dilansir dari Kompas.com, aliran dana dari Indra Kenz tersebut diketahui sebesar Rp 150 juta.

Uang tersebut digunakan sebagai hadiah pertandingan catur antara Dewa Kipas vs Irene Iskandar pada 22 Maret 2021.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyatakan siapapun yang memiliki keterkaitan dengan kasus Indra Kenz bakal diperiksa.

“Kalau memang ada kaitannya pasti kami panggil yang bersangkutan (Deddy Corbuzier),” katanya saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).

Kendati demikian, rencana pemanggilan Deddy Corbuzier masih belum dapat dipastikan.

“Nanti kami pasti sampaikan,” ujar Chandra lagi.

Baca Juga: Sifat Congkak Sudah Mendarah Daging, Indra Kenz Tutup Telinga Saat sang Mantan Beri Nasihat Gegara Hamburkan Rp 200 Juta Demi Konten, Endingnya Bikin Syok

Seperti diketahui bahwa Indra Kenz kini telah menjalani serangkaian pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan melalui Binomo.

Atas perbuatannya, pemilik nama Indra Kesuma tersebut dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kekasih Vanessa Khong ini juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Dilansir dari Tribun Seleb, adapun sejumlah aset milik Indra Kenz juga telah disita.

Aset tersebut antara lain satu rumah yang berada di Medan Timur, Sumatera Utara.

"Penyitaan tambahan yang terbaru adalah satu unit bangunan di Medan Timur," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Selain yang di Medan Timur, rumah Indra Kenz yang ada di Deli Serdang juga disita.

Baca Juga: Hobi Pamer Harta, Ternyata Aset Mewah yang Dipakai Indra Kenz Cuma Barang Pinjaman, Rudy Salim Bicara Nyelekit Soal Mobil Tesla sang Crazy Rich: Kayak Dia Punya Duit Aja

Sebelumnya mobil Tesla dan Ferrari telah disita terlebih dulu.

"Jadi mobil Tesla, kemudian Ferrari, dua unit rumah di Deli Serdang itu sudah dilakukan penyitaan," terang Gatot.

Hingga kini pihak kepolisian masih terus mendalami aset yang berkaitan dengan kasus Binomo.

"Ini masih tracing, ada beberapa barang-barang mewah," tuturnya.

GridPop.ID (*)